Bhayangkara - Jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap korbannya anak berusoa 11 Tahun.
FH (32) warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 2 kali
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan,
Peristiwa tersebut bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya.
"Ibu Korban melaporkan seorang laki-laki bernama FH (32) warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis, 8/12/2022.
Putra menjelaskan setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tambora Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astawa bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, kami berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di daerah Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang pada hari senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB
Diketahui pelaku memiliki 1 orang istri dan telah dikaruniai seorang anak yang berusia 1 tahun
Lanjut Kompol Putra Pratama menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tambora, Kami menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan terhadap anak melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka FH (32) karena peristiwa persetubuhan tidak memenuhi unsur pasal.
"Tidak adanya unsur pidana persetubuhan anak melainkan pencabulan terhadap anak dibawah umur," terang Kompol Putra Pratama
Kasus tindak pidana pencabulan yang dialami korban terjadi dua kali yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib di Hotel RedDoorz didaerah Kelurahan Pekojan, KecamatanTambora.
Peristiwa pencabulan kedua terjadi pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB.