Sesuai dengan PERPOL 2 / 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek:
Di tingkat Polres, fungsi kehumasan diemban oleh Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas). Sihumas dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) [Pasal 6 ayat (3) huruf gdan merupakan unsur pembantu pimpinan/pelayan [ayat (6)]

Pasal  2l
(l)    Seksi  Hubungan  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
b. pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
d. penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
e. pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.
 
Pasal 22
(l) Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l, terdiri atas:
a. Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia;
b. Subseksi Penerangan Masyarakat; dan
c. Urusan Administrasi.

(2) Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital.

(3) Subseksi Penerangan Masyarakat, sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (l)   huruf   b,   yang  bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat.

(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.


Lebih baru Lebih lama