Daftar Penyebutan/ Singkatan Dalam Struktur Organisasi Tingkat Polres/ Polsek
Sesuai dengan Perpol No 2 Tahun 2021 tentang SOTK

A. Unit Organisasi Polres:
1. Seksi Pengawas disebut Siwas;
2. Seksi Profesi dan Pengamanan disebut Sipropam;
3. Bagian Operasi disebut Bagops;
4. Bagian Perencanaan disebut Bagren;
5. Bagian Sumber Daya Manusia disebut Bag SDM;
6. Bagian Logistik disebut Baglog;
7. Seksi Hubungan Masyarakat disebut Sihumas;
8. Seksi Hukum disebut Sikum;
9. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi disebut Si TIK;
10. Seksi Umum disebut Sium;
11. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu disingkat SPKT;
12. Satuan Intelijen Keamanan disebut Satintelkam;
13. Satuan Reserse Kriminal disebut Satreskrim;
14. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya disebut Satresnarkoba;
15. Satuan Pembinaan Masyarakat disebut Satbinmas;
16. Satuan Samapta disebut Satsamapta;
17. Satuan Lalu Lintas disebut Satlantas;
18. Satuan Pengamanan Objek Vital disebut Satpamobvit;
19. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara disebut Satpolairud;
20. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti disebut Sattahti;
21. Seksi Keuangan disebut Sikeu;
22. Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian disebut Sidokkes;
23. Sub Seksi Operasional disebut Subsiopsnal;
24. Sub Seksi Pembinaan disebut Subsibin;
25. Sub Seksi Pengaduan Masyarakat disebut Subsidumas;
26. Urusan Administrasi disebut Urmin;
27. Unit Pengamanan Internal disebut Unitpaminal;
28. Sub Bagian Pembinaan Operasi disebut Subbagbinops;
29. Sub Bagian Pengendalian Operasi disebut Subbagdalops;
30. Sub Bagian Kerja Sama disebut Subbagkerma;
31. Sub Bagian Strategi  Manajemen dan Reformasi Birokrasi disebut Subbagstrajemen dan RB;
32. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran disebut Subbagrenprogar;
33. Sub Bagian Pengendalian Program dan Anggaran disebut Subbagdalprogar;
34. Sub Bagian Pembinaan Karier disebut Subbagbinkar;
35. Sub Bagian Perawatan Personel disebut Subbagwatpers;
36. Sub Bagian Pengendalian Personel disebut Subbagdalpers;
37. Sub Bagian Perbekalan dan Peralatan disebut Subbagbekpal;
38. Sub Bagian Fasilitas dan Konstruksi disebut Subbagfaskon;
39. Sub Seksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia disebut Subsi PIDM;
40. Sub Seksi Penerangan Masyarakat disebut Subsipenmas;
41. Sub Seksi Bantuan Hukum disebut Subsibankum;
42. Sub Seksi Penyuluhan Hukum disebut Subsiluhkum;
43. Sub Seksi Teknologi Komunikasi disebut Subsitekkom;
44. Sub Seksi Teknologi Informasi disebut Subsitekinfo;
45. Sub Seksi Administrasi dan Ketatausahaan disebut Subsimintu;
46. Sub Seksi Pelayanan Markas disebut Subsiyanma;
47. Urusan Pembinaan Operasional disebut Urbinopsnal;
48. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disebut Urmintu;
49. Urusan Pelayanan Administrasi disebut Uryanmin;
50. Urusan Identifikasi disebut Urident;
51. Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat disebut Unit Binpolmas;
52. Unit Pembinaan Ketertiban Sosial disebut Unit Bintibsos;
53. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa disebut Unit Binkamsa;
54. Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat disebut Unit Bhabinkamtibmas;
55. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli disebut Unitturjawali;
56. Unit Pengamanan Objek Vital disebut Unit Pamobvit;
57. Unit Pengendalian Massa disebut Unit Dalmas;
58. Unit Polisi Satwa disebut Unit Polsatwa;
59. Unit Keamanan dan Keselamatan disebut Unit Kamsel;
60. Unit Registrasi dan Identifikasi disebut Unit Regident;
61. Unit Penegakan Hukum disebut Unit Gakkum;
62. Unit Pengamanan Kawasan Tertentu disebut Unit Pamwaster;
63. Unit Pengamanan Pariwisata disebut Unit Pamwisata;
64. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal disebut Unit Harkan Kapal;
65. Unit Perawatan Tahanan disebut Unit Wattah;
66. Unit Barang Bukti disebut Unit Barbuk;
67. Sub Seksi Gaji disebut Subsigaji;
68. Sub Seksi Verifikasi disebut Subsiverif;
69. Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan disebut Subsi APK;
70. Sub Seksi Kedokteran Kepolisian dengan akronim Subsidokpol;
71. Sub Seksi Kesehatan Kepolisian disebut Subsikespol.


B. Unit Organisasi Polsek
1. Unit Profesi dan Pengamanan disebut Unit Propam;
2. Seksi Umum disebut Sium;
3. Seksi Hubungan Masyarakat disebut Sihumas;
4. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu diberikan singkatan SPKT;
5. Unit Intelijen Keamanan disebut Unit Intelkam;
6. Unit Reserse Kriminal disebut Unit Reskrim;
7. Unit Pembinaan Masyarakat disebut Unit Binmas;
8. Unit Lalu Lintas disebut Unit Lantas;
9. Unit Polisi Perairan disebut Unit Polair;
10. Perwira Unit Pengamanan Internal disebut Panitpaminal;
11. Perwira Unit Provos disebut Panit Provos;
12. Urusan Perencanaan Administrasi disebut Urrenmin;
13. Urusan Tata Usaha dan Urusan Dalam disebut Urtaud;
14. Urusan Tahanan dan Barang Bukti disebut Urtahti;
15. Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multimedia disebut Subsi PIDM;
16. Sub Seksi Penerangan Masyarakat disebut Subsipenmas;
17. Perwira Unit Operasional disebut Panitopsnal;
18. Perwira Urusan Admiriistrasi disebut Paurmin;
19. Pereira Unit Pelayanan Administrasi disebut Panityanmin;
20. Sub Unit disebut Subnit;
21. Sub Unit Ideritifikasi disebut Subnitident;
22. Sub Unit Pembinaan Perpolisian Pemolisian Masyarakat disebut Subnitbinpolmas;
23. Sub Unit Pembinaan Ketertiban Sosial disebut Subnitbintibsos;
24. Sub Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa disebut Subnitbinkamsa;
2 s. Sub Unit Patroli disebut Subnitpatroli;
26. Sub Unit Pengendalian Massa disebut Subnitdalmas;
27. Sub Unit Kecelakaan disebut Subnitlaka;
28. Sub Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli disebut Subnitturjawali;
29. Perwira Unit Patroli Polair disebut Panit Patroli Polair;
30 Perwira Unit Pembinaan Masyarakat Perairan disebut Panitbinmasair;
3i. Urusan Administrasi disebut Urmin;
32. Unit Pelayanan Masyarakat disebut Unityanmas.

Lebih baru Lebih lama