Yogyakarta - Kepolisian Sektor Umbulharjo mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kostel wilayah Pandeyan.

Ungkap kasus disampaikan Kapolsek Umbulharjo Kompol B. Setyo, S.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (4/7) siang.

Kapolsek menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial PQ (23) warga Palbapang, Bantul.

Pelaku diamankan ke Polsek Umbulharjo berdasarkan laporan korban NSS (26) atas perbuatan keji pelaku pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa pemerkosaan sendiri berawal saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dan belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bantul, sekira pukul 13.00 wib. Pukul 16.00 WIB  tersangka mengajak Korban NSS di Kostel Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta untuk menemui omnya tersangka, kemudian sesampinya disana tiba-tiba korban di seret dan dimasukan ke dalam  kamar dan dikunci lalu lalu disekap selama 3 jam di dalam kamar tersebut.

"Usai di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban sehingga membuat tersangka marah kemudian mengancam korban dengan mengunakan 1 buah pisau dapur bergagang orange yang telah disiapkan oleh tersangka,"jelasnya Senin (4/7).

Selain mengancam korban, lanjut Kompol Achmad Setyo, korban juga sempat di pukul dibagian kepala serta korban juga sempat diikat tangan dan kakinya mengunakan rantai dompet. Selain itu, korban juga di ikat menggunakan ikat pinggang yang dibawa tersangka. 

Korban sempat melakukan perlawanan senigga ikat tangan dan kaki korban dapat terlepas, korban mencoba menghubungi salah satu teman korban sewaktu tersangka lengah. Melihat korban menghubungi temannya, tersangka mencekik korban hingga korban lemas tidak berdaya lalu tersangka melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban NSS.

"Sekitar pukul 18.30 WIB teman korban yang didatangi TKP dan dibantu penjaga Kostel mendobrak pintu kamar dan didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian lalu penjaga kostel menghubungi polsek lalu mengamankan tersangka dan mengantarkan korban ke RS untuk melakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama