Tersangka LR (30) warga Korong Ambacang, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang terlibat dalam kasus penipuan arisan online berhasil di ringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman di Cikarang Bekasi Jakarta Barat, pada Kamis (8/12) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, S.I.K melalui Kasi humas AKP Ali Gusra mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai dengan laporan Polisi LP/B/442/XII/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 08 Desember 2022 di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

“Dari pengakuan para korban saat melapor, tersangka melakukan penipuan arisan online hingga merugikan millyaran rupiah,”katanya.

“Namun untuk jumlah kerugian yang dialami masing-masing para korban, kami belum tahu jumlahnya dan masih kami dalami,” tambahnya.

“Atas laporan para korban, kemudian kami dalami dan dilakukan penyelidikan dan ternyata tersangka LR (30) melarikan diri ke daerah Bekasi, sehingga kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

“Dari hasil penyelidikan itu, didapat informasi kalau tersangka berada di Bekasi dan langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Pada saat diamankan tersangka LR mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

“Iya dari pengakuan tersangka sendiri bahwa telah melakukan penipuan arisan online,”ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yg diduga barang hasil dari penipuan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman dan tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan Barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama