Yogyakarta - Polsek Danurejan dibantu Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam brankas di salah satu tenant Malioboro Mall.
Ungkap kasus disampaikan Kapolsek Danurejan Kompol Heribertus Aan Andriyanto, S.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim Polsek Danurejan AKP Suranta, S.H. saat konferensi pers pada Jumat (20/1) siang di Mapolsek Danurejan.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian pencurian diketahui oleh saksi karyawan tenant pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB dan kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Danurejan.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, Unitreskrim Polsek Danurejan dibantu Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku tunggal dengan inisial SRH.
"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam toko saat masih buka, bersembunyi di dalam tenant dan kemudian beraksi saat tenant tutup," ungkap Kapolsek.
Kompol Aan menjelaskan, dalam aksinya pelaku merusak brankas milik tenant menggunakan alat yang ada di tenant dan berhasil mengambil uang tunai 7,5 juta rupiah kemudian kabur sesaat setelahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah brankas yang telah dirusak, satu tang pemotong, satu palu, satu kunci ban dan satu tas yang digunakan untuk membawa uang.
"Motifnya ekonomi, dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek.