Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 telah berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Selasa (21/3) siang.
Dari sebanyak 44 kasus tersebut delapan kasus merupakan penyalahgunaan Narkotika, sepuluh kasus Psikotropika, dan 26 kasus Obat-obatan berbahaya.
Kapolresta menyampaikan, sebanyak 47 tersangka diamankan dengan rincian 42 tersangka laki – laki empat tersangka perempuan dan satu tersangka anak.
Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 172, 31 gram, Tembakau Gorilla seberat 16,07 gram dan Psikotropika 227 butir serta Obaya sebanyak 70.227 butir.
Sementara itu, periode 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023 Polresta Yogyakarta beserta Polsek Jajaran melaksanakan Razia Miras.
Dari kegiatan Razia Miras dapat mengamankan barang bukti Miras Pabrikan sebanyak 677 Botol dan Miras Oplosan sebanyak 278 botol, 44 Plastik isi miras dan 1 Jerigen isi 20 liter miras.
Turut hadir dalam pelaksanaan konferensi pers perwakilan Balai Besar POM Kota Yogyakarta, dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Usai pelaksanaan konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.