Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa, tanggal 18 April 2023, sekira pukul 23.00 wib.

Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim AKP AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H..

"Telah terjadi tindak pidana secaraa bersama sama melakukan kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit atau penganiayaan di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta yang mengakibatkan korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit," terang Kasatreskrim saat konferensi pers, Jumat (5/5).

Ia menambahkan, pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo, didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis scoopy. 

Kemudian pelaku membacok korban dibagian muka namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, selanjutnya korban terjatuh dan terlapor kembali membacok korban dengan senjata tajam mengenai kaki kiri, korban selanjutnya di bawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.

AKP Archy pun melanjutan, setelah menerima laporan Piket Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa Pelapor dan Saksi serta menggelar perkara.

"Setelah Pelaku dapat diidentifikasi, kurang 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17) di tangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS (18) di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari Pelapor atau Korban," terang Kasatreskrim.

Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polresta Yogyakarta di antaranya satu bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan sepeda motor.

"Motif penganiayaan karena korban melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan whatsapp," tambah AKP Archy.

Terhadap kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara.

Melalui wartawan yang hadir saat konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menegaskan akan menindak setiap pelaku kejahatan kekerasan jalanan. 

"Jangan pernah berbuat kejahatan, melakukan penganiayaan atau pengeroyokan karena kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,"tutupnya.
Lebih baru Lebih lama