Yogyakarta - Polsek Umbulharjo berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian motor.

Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, S.H., M.H, dengan didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., kepada awak media saat konferensi pers, Senin  (15/9) siang di Polsek umbulharjo.

Kompol Yayan mengungkapkan pelaku PW (24) mengambil sebuah sepeda motor tanpa pengetahuan pemiliknya pada jumat 15 September 2023 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. 

"Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah makan saat sedang sepi lalu mengambil sepeda motor yang kuncinya tidak dicabut," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku PW adalah mantan karyawan dari rumah makan tersebut. 

Petugas Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku PW (24) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepera motor merk Honda Vario dan 1 (satu) lembar STNK.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Lebih baru Lebih lama