Puluhan laskar pendukung Partai Politik (Parpol) tanda tangani kesepakatan bersama "Jogja tanpa Knalpot Blombongan" di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Jumat 5 Januari 2024.
Hal ini difasilitasi oleh Polda DIY untuk menciptakan situasi dan kondisi menuju Pemilu 2024 yang tenang dan kondusif dengan tidak adanya knalpot blombongan saat konvoi kampanye berlangsung.
Disaksikan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., perwakilan puluhan laskar pendukung Parpol menandatangani pernyataan bersama tersebut.
Kapolda DIY menyebutkan bahwa Polda DIY berupaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti.
"Oleh sebab itu, para laskar partai politik membuat kesepakatan bahwa di titik-titik keberangkatan konvoi, pihak Polda DIY dan jajaran akan melakukan pengecekan penggunaan knalpot blombongan," ucap Kapolda.
Nantinya, yang menggunakan knalpot blombongan tidak diperbolehkan untuk berangkat ke tempat sebuah kegiatan kampanye maupun mengikuti konvoi.
"Mekanismenya, nanti di jalan kita akan kawal supaya berjalan aman, baik dari tempat tujuan dan kembali selesai melaksanakan kegiatan," tambah Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa nantinya knalpot blombongan yang sudah diamankan akan dikumpulkan dan akan meminta saran kepada para seniman yang ada di Yogyakarta tentang konsep apa yang akan dilakukan terhadap knalpot blombongan tersebut.
"Hal itu sebagai momentum berakhirnya penggunaan knalpot blombongan di wilayah Yogyakarta," tutup Kapolda.
Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K, M.Hum., M.S.M., beserta para Pejabat Utama Polda DIY.