JAMBI - Pengungkapan kasus kejahatan narkoba berjaringan internasional yang digeber Tim Direktorat Reserse Narkoba (Narkotika dan Obat Terlarang) Polda Jambi di kurun Februari 2024, berhasil menyelamatkan 45 ribuan orang warga dari ancaman pengaruh narkoba. 

"Polda Jambi berkomitmen dan kerja sungguh-sungguh untuk memerangi kejahatan narkoba. Dampak kejahatan ini, sangat buruk buat masyarakat, khususnya buat generasi penerus bangsa, " ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser. 

Ernesto membeberkan, berkat dukungan masyarakat ia dan timnya, selama bulan Februari  berhasil membekuk belasan tersangka penjahat narkoba. Mencakup penyalahguna, pengedar hingga terduga sebagai bandar. 

Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi. 

Dijelaskan Ernesto, para tersangka memiliki peran beragam. Mulai dari kurir hingga bandar. Mereka dibekuk di beberapa lokasi. Termasuk beberapa tersangka dibekuk di tempat kos-kosan yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan narkoba.
Melihat kemasan dan dari pengakuan sementara tersangka kepada penyidik, dan bentuk kemasan narkoba yang diamankan, Ernesto menduga kawanan yang terlibat terhubung dengan jaringan internasional. 

Ada temuan menarik. Dikatakan Ernesto, hasil penyelidikan sebagian sabu udah dimodifikasi berbetuk tablet.

"Awalnya kita kira ekstasi. Ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium, ratusan pil yang dikira ekstasi, mengandung bahan sabu," bebernya. 
Tidak hanya itu, jelas Ernesto, juga ada modus baru yang lain dari pengungkapan Polda Jambi pada Februari tersebut. 

Modus baru dimaksud yakni, sabu dicampur dengan gula.

"Banyak modus yang digunakan pelaku. Sebab itu kita mengimbau, mengajak dan mengingatkan seganap masyarakat, untuk senantiasa waspada. Dan kita harapkan setiap masyarakat menjadi polisi untuk diri sendiri supaya terhindar dari ancaman pengaruh narkoba." pinta Ernesto.
Lebih baru Lebih lama