Polisi merupakan lembaga negara yang didirikan untuk menjamin dan menangani masalah keamanan.
Mengapa keamanan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?
Keamanan merupakan refleksi kemanusiaan dan peradaban yang diwujudkan dalam keteraturan sosial atau kamtibmas
Polisi bekerja pada ranah birokrasi maupun dalam masyarakat. Itulah yang dikatakan pemolisian.
Polisi bekerja melalui pemolisian.
Pemolisian atau policing merupakan segala upaya dan usaha yang dilakukan polisi pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Polisi dapat dilihat sebagai petugas, sebagai fungsi maupun sebagai institusi yang menunjukan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yg kontra produktif dlm kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melakssanakan aktifitad untuk dapat berproduksi agar bisa bertahan hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sbg penjaga kehidupan.
Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini hukum sebagai refleksi peradaban maka polisi sebagai penegak hukum juga penegak keadilan.
Dalam konteks anomali structure social, deliquent deferential opportunity structure ada keanehan, penyimpangan sosial bahkan kesempatan dalam struktur kemasyarakatan yang semuanya ini kontra produktif dan berpotensi konflik.
Polisi dalam menegakkan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau power, authority. Agar penegakkan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup :
1. Dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab
2. Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lbh luas
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kpd korban dan pencari keadilan
4. Membangun budaya patuh hukum
5. Agar ada kepastian
6. Sebagai bagian dari edukasi.
Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman. Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu :
1. Supremasi hukum
2. Memberikan jaminan dan perlundungan HAM
3. Tranasparan
4. Akuntabel
5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat
6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.
Polisi dan pemolisiannya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk produktifitas agar meningkatnya kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia.
Konteks humanisme inilah yg dimaknai polisi penjaga kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tdk terganggu oleh hal hal yg kontra produktif. Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisianya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya.
Polisi tidak boleh menerima suap apalagi menjadi pemeras dan tidak boleh melindungi sesuatu yang ilegal. Polisi harus mampu menjadi ikon yang memecahkan masalah dan menemukan solusi yg diterima dan dipercaya oleh masyarakat.
Hukum merupakan simbol peradaban dan polisi merupakan penegak hukum dan keadilan. Penegakkan hukum yang dilakukan polisi bertujuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara beradab, pencegahan, perlindungan, pelayanan dan edukasi. Dengan demikian, polisi sadar dan bertanggung jawab bahwa menegakkan hukum adalah membangun peradaban.
Peradaban merupakan suatu kemampuan berdaulat berdaya tahan berdaya tangkal berdaya saing yg mampu untuk senantiasa bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Kreativitas inovasi kemampuan melampaui dan mengadaptasi perubahan merupakan bagian dari kehidupan sosial kemasyarakatan. Peradaban menjadi refleksi kedaulatan dan ketahanan suatu bagsa dalam semua aspek dan dampak pada semua lini kehidupan (gatra).
Salah satu fungsi polisi adalah menjaga atau melakukan penjagaan. Apa yang dijaga? Bagaimana menjaganya dan mengapa harus dijaga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seolah sepele atau dianggap remeh, namun untuk menjawabnya atau melaksanakanya tentu bukan hal yang mudah.
Polisi bertugas untuk menjaga manusia termasuk jiwa, aktifitasnya atau kegiatanya dan jug barang-barang atau harta benda yang keberadaanya untuk mendoron meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Polisi dalam melaksanakan tugas penjagaan atau dalam menjaga berbagai kegiatan sering dikaitkan dengan tulisan Kami Siap Melayani. Menjaga memang berkaitan dengan tugas pelayanan. Layanan apa yang diberikan polisi?
Pelayanan yang diberikan polisi adalah pelayanan keamanan dan memberikan rasa aman warga masyarakat sehingga dapat beraktifitas serta menghasilkan produksi yang terus tumbuh dan berkembang dan dapat mensejahterakan kehidupan mereka.
Mewujudkan keamanan dan rasa aman berarti juga memberi kehidupan, karena dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang. Suatu masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang kalau ada produktfitas.
Pada kenyataanya dalam proses produktifitas ada hambatan yang mengancan, bahkan dapat merusak atau mematikan produktifitas tersebut. Maka keberadaan, peran dan fungsi polisi adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang menghasilkan produsi yang dibutuhkan untuk hidup tumbuh dan berkembang.
Polisi diberi wewenag dan tanggungjawab untuk mewujudkan dan memelihara kemanan dan rasa aman warga masyarakat yaitu untuk menegakkan hukum dan tindakan upaya paksa.
Penggunaan upaya paksa dan penegakkan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan tentu dapat dirasakan manfaatnya bagi orang banyak dan ada unsur edukasi serta perlindungan dan bukan untuk balas dendam.
Untuk menjadi penjaga yang baik tentu dperlukan kemampuan dan pengetahuan yang cukup, karena menjaga tidak hanya siap fisik saja tetapi juga hati nurani dan pemahaman an etika, nilai-nilai dan moral. Karena legitimasi polisi dalam melaksanakan tugas bukan hanya leitimasi hukum saja tetapijuga legitimasi moral.
Dan menjadi polisi selain sebagai aparat penegak hukum juga sebagai pendidik yang arus peka dan peduli terhadap berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan hukum dai masyarakat juga menjadi salah satu pekerjaan polisi dalam menjaga kehidupan.
Penjaga kehidupan dapat diartikan memberikan jasa, menyadarkan, memberi air kehidupan, mendorong orang lain berbuat baik, menginspirasi dan tentu sebagai teman yang setia dalam penderitaan.
Tidak gampang dikerjakan tugas itu. Setidaknya menjadi polisi harus sat langkah lebih maju dari masyarakat yang dilayaninya, dan tentukeberadaanya dapat dipercaya karena fungsional serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat.dan sebagai penjaga kehidupan selain dituntut profesional, cerdas dan patuh hukum juga dituntut bermoral.
Upaya itu dukembangkan melalui ilmu kepolisian, yang dijabarkan sbb :
1. Ilmu kepolisian sebagai ilmu antar bidang yang dapat dikembangkan dalam berbagai pendekatannya
2. Mempelajari dan mengembangkan teori dan konsep yang berkaitan dengan :
a. Masalah sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial
b. Penegakan Hukum dan keadilanp
c. Kejahatan dan Penanganannya
d. Polisi dan Pemolisiannya
e. Isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat.
f. Teknik dan teknis dasar umum dan khusus kepolisian
3. Paradigma ilmu kepolisian dapat dilihat secara :
a. Filosofis :
Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.
b. Geo politik dan geo strategis
Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial
c. Yuridis
Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
d. Globalisasi dan modernisasi
Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat
e. Akademis,
Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan ( S1, S2 dan S3), pengembangan kepemeimpinan dan majerial, kompetensi khusus dan fungsional ( cyber, forensik, untuk hal hal yang bersifat ekstra ordinary )
f.Pragmatis,
ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi : keselamtan ( safety) contoh ( safety driving centre), keamanan ( private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security)
4. Pengembangan pola pengajarannya melalui Fakultas :
a. Polisi dan pemolisian
b. Manajemen Keamanan
c. Manajemen Keselamatan
d. Intelejen
e. Hukum dan penegakan hukum
f. Penyelidikan dan penyidikan
g. Forensik
h. Siber dan teknologi kepolisian
i. Kajian konflik sosial
j.Kajian Terorisme
k. Kajian kejahatan luar biasa
l. Teknologi Kepolisian
5. Kurikulum dan pengajaranya dapat dikategorikan sbb :
a. Pengajaran dasar ilmu kepolisian
1) Filsafat ilmu pengetahuan
2) Etika Publik
3) Metodologi Penelitian
b. Pengajaran pokok ilmu kepolisian
1) Ilmu ilmu sosial
2) Ilmu hukum, penegakan hukum dan keadilan
3) Ilmu kriminologi
4) Ilmu administrasi dan operasionalnya
5) Ilmu teknologi informasi
6) Hubungan antar suku bangsa ( konteks masayarakat Indonesia yang multikultural)
7) Ilmu humaniora
Dsb
c. Kapita Selekta yang berkaitan demgan isu isu penting dan aktual yang terjadi dalam masyarakat antara lain :
1) Idiologi
2) Politik
3) Ekonomi
4) Sosial budaya
5) Keamanan
6) Pertahanan
dsb
6. Membangun pendukung pengembangan ilmu kepolisian melalui :
a. Pusat penelitian dan pengkajian
b. Lembaga lembaga independen pendukung penelitian dan pengkajian
c. Forum atau asosiasi dosen pemgajar, alumni maupun pemerhati ilmu kepolisian
d. Penerbitan buku
e. Jurnal ilmiah
f. Laboratorium sosial
7. Pengembangan pendidikan untuk kompetensi khusus dan pragmatis yang dapat dikembangkan antara lain :
a. Safety driving centre
b. Security training centre
c. Sekolah penyidik
d. Pendidikan ilmu kepolisian level D1 dan D3
e. Kursus kursus singkat
f. Pelatihan pelatihan bagi master trainer dan trainer
Dsb
8.Dosen yang memiliki integritas dan kualitas sebagai : peneliti, penulis, guru, dan ikon akademik dsb
9.Pengembangan Smart Policing yang mencakup : conventional policing, electronic policing dan forensic policing
10.Pemberdayaan media melalui manajen media maupun intelejen media.
Ilmu kepolisian dalam mendukung polisi dalam pemolisiannya profesional, cerdas, bermoral dan modern melalui :
1. Pemahaman dan kesadaran akan polisi sebagai petugas, sebagai fungsi maupun sebagai institusi. Kesalahan dalam pemahaman bisa fatal akibatnya. Rasionalisasi tugas-tugas kepolisian memang perlu dikonsepkan secara akademik, managerial, maupun operasional sehingga dapat dijadikan framework bagi kerja polisi. Framework inilah yang akan menjadi acuan berperilaku, baik secara adminstrasi, managerial, dan/atau moral.
2. Bagaimana agar apa yang ideal sama dengan yang aktual sehingga apa yang dibuat bisa dihayati dan dijadikan acuan kerja. Pada akhirnya, bukan hanya menjadi pajangan perpustakaan, namun juga diajarkan dan dilatihkan agar menjadi habit dan menjadi kesadaran serta tanggung jawab seluruh anggota kepolisian.
3. Membangun sistem kompetensi dan melakukan perubahan yang mendasar baik di bidang pembinaan maupun operasional.
4. Revitalisasi atas pelayanan prima yang dapat membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini dilakukan guna penguatan institusi. Implementasinya berbentuk penjabaran visi dan misi, program, peningkatan kualitas kinerja, birokrasi yang dipraktikkan melalui berbagai kreatifitas yang inovasi-inovatif.
5. Siap bekerja berdasarkan kompetensi untuk jabatan-jabatan tertentu dengan terlebih dilakukan assesment. Penataan ini bertolak dari sistem kinerja berbasis teknologi informasi sehingga bisa cepat, tepat, akurat dan akuntabel dan informatif.
6. Membangun soliditas sebagai bagian dari budaya yang memanfaatkan kearifan lokal.
7. Membangun wadah kemitraan dengan stakeholder terkati untuk bersama- sama mencari akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat dan diterima semua pihak.
8.Membuat program-program kemitraan antara polisi dengan masyarakat maupun dengan stakeholder lainnya.
Pengembangan Ilmu Kepolisian
Tantangan yang dihadapi polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya memang harus dijabarkan dan dilakukan secara bertahap sehingga harapan masyarakat terwujud, adanya polisi dengan pemolisiannya yang sesuai dengan prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan), profesional, cerdas, bermoral, dan modern berbasis pada Ilmu Kepolisian yang pendekatannya antar bidang atau interdisciplinary approach.
Pengembangan ilmu kepolisian paradigmanya dapat dilihat secara :
1. Filosofis:
Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistimologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.
2. Geo politik dan geostrategis
Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial
3. Yuridis
Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
4. Globalisasi dan modernisasi
Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat
5. Akademis
Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan (S1, S2 dan S3), pengembangan kepemeimpinan dan manajerial, kompetensi khusus dan fungsional (cyber, forensic, extraordinary crime, counter-terrorism)
6. Pragmatis
Ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi :keselamatan (safety, contoh: safety driving centre), keamanan (private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security),
7. Pengembangan ilmu kepolisian, pola dan pengajarannya dapat dikembangkan melalui Fakultas :
1.Polisi dan pemolisian
2.Manajemen Keamanan
3.Manajemen Keselamatan
4.Intelejen
5.Hukum dan penegakan hukum
6.Penyelidikan dan penyidikan
7.Forensik
8.Siber dan teknologi kepolisian
9.Kajian konflik sosial
10.Kajian Terorisme
11.Kajian kejahatan luar biasa
12.Teknologi Kepolisian
Dsb
Ilmu kepolisian sebagai ilmu interdisiplin membantu meningkatkan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan legitimasinya.
Perkembangan ilmu kepolisian sebagai suatu disiplin ilmu yang mapan memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan strategi kepolisian yang efektif, sah, dan berdasarkan bukti empiris.
Hal ini, pada akhirnya, akan meningkatkan efektivitas dan profesionalisme kepolisian.
Model Smart Policing atau pemolisian yang cerdas dan fungsional sebagai Penerapan Ilmu Kepolisian dalam Grand Strategy Polri
Implementasi ilmu kepolisian untuk mendukung dan menuju Indonesia Emas, dilakukan melalui kerangka smart policing, dalam membangun manajemen kepolisian yang menekankan penggunaan data dan analitik secara efektif serta meningkatkan analisis, pengukuran kinerja, dan evaluasi; meningkatkan efisiensi; dan mendorong inovasi.
Konsep Smart Policing sendiri muncul secara formal dan resmi, pada tahun 2009, dengan diluncurkannya program penegakan hukum oleh Bureau for Justice Assistance, US Department of Justice.
Model ini bertujuan untuk mendukung lembaga penegak hukum dalam membangun taktik dan strategi penegakan hukum berbasis bukti dan berbasis data yang efektif, efisien, dan ekonomis (Smart Policing Initiatives, 2021).
Inisiatif ini merepresentasikan pendekatan strategis yang membantu lembaga kepolisian mengetahui apa yang berhasil dalam inisiatif pencegahan kejahatan dan pengurangan kejahatan. Coldren, Huntoon, dan Medaris (2013) dalam penelitiannya menjabarkan smart policing ini
Kemajuan ilmu kepolisian, yang ditunjukkan oleh ciri-ciri berikut:
1. Digerakkan secara lokal dan mengedepankan pendekatan berbasis wilayah.
2. Berfokus pada ilmu pengetahuan dan penelitian dalam mempelajari
efektivitas kepolisian.
3. Bersifat multi dimensi.
4. Berorientasi padahasil dan efektivitas strategi yang diterapkan.
5. Berupaya terus menerus untuk berinovasi.
Di era kenormalan baru, kebutuhan untuk menanggapi kriminalitas yang lebih kompleks, membutuhkan lebih banyak keterampilan khusus, dengan meningkatnya permintaan kejahatan dunia maya, yang dihadapkan pada tantangan seputar efisiensi, efektivitas, dan pendanaan (National Police Chiefs Council & Association of Police and Crime Commissioners, 2020).
Sifat kejahatan yang tidak mengenal batas negara, serta berbagai hal yang berdampak chaos atau kontra produktif, menuntut polisi untuk bertugas dan meningkatkan pelayanannya secara profesional, cerdas, bermoral, modern, dan fungsional.
Menyikapi tantangan yang muncul, model smart policing hadir sebagai pemolisian model orkestra yang mengharmonikan antara pemolisian konvensional, pemolisian elektronik maupun pemolisian forensik.
Smart policing mengatasi berbagai masalah yang kontra produktif dan mengganggu keteraturan sosial maupun peradaban dari masalah kejahatan maupun sosial yang konvensional, masalah siber atau virtual di era digital yang memanfaatkan teknologi mutakhir, serta masalah forensik yang berdampak luas.
Sehubungan untuk menjawab tantangan di era baru ini, sistem pemolisian secara manajemen dan operasional dituntut untuk mampu menjawab kebutuhan perkembangan teknologi, perubahan kondisi, serta berbagai macam risiko yang timbul dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Smart policing dapat dijabarkan antara lain :
1. Mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian(policing)
2. Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang
mengganggu keteraturan sosial
3. Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai
masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan
forensik kepolisian
4. Dapat diimplementasikan ditingkat lokal, nasional bahkan global
5. Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang bydesign
6. Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia nyata maupun dunia virtual
7. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima
dalam one stop service
8. Prediktif, proaktif danproblem solving
9. Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emergency
maupun kontijensi
10. Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern
Smart policing dapat diimplementasikan dengan model pendekatan wilayah, model fungsi, model dampak masalah pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat, yang diimplementasikan dalam operasi kepolisian yang bersifat rutin, bersifat khusus maupun kontijensi.