Keluarga dari Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok.
Apresiasi ini diberikan atas respons cepat dan upaya luar biasa yang telah membuahkan hasil dalam penyelamatan dan pembebasan R.R.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara daring melalui platform Zoom. Pertemuan virtual itu turut menghubungkan pihak keluarga, jajaran Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan keluarga melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou (terkhusus Konjen Bapak Ben Perkasa Drajat), Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib.
“Energi dan upaya luar biasa dari Pak Kapolda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi,” ujar perwakilan keluarga, seraya mengungkapkan rasa syukur atas penanganan cepat yang berujung pada pembebasan R.R. Keluarga saat ini menyatakan kebahagiaan dan menantikan kepulangan R.R. secepatnya ke kampung halaman.
Sdri. R.R., yang kini berada dalam perlindungan dan ditempatkan di tempat aman oleh KJRI Guangzhou, juga turut menyapa melalui pertemuan daring tersebut.
Korban mengonfirmasi kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman setelah dijemput oleh pihak KJRI.
Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, turut mengonfirmasi kesehatan R.R. Ia menyebutkan bahwa R.R. tampak sehat,
“gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya,” tegas Konjen, sekaligus menepis isu perlakuan korban sebagai budak seks.
Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat berjanji akan mengantar langsung Sdri. R.R. hingga kembali ke kampung halamannya di Indonesia. Saat ini, R.R. berada di shelter KJRI Guangzhou.
Pihak KJRI tengah membantu proses pengajuan perceraian R.R. dengan suaminya yang merupakan warga negara Tiongkok. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, menunggu rampungnya proses administrasi perceraian tersebut.
Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.
Polda Jabar telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial Y dan A di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025.
Selain itu, Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu SDR. I ALIAS A.I, Y.F. ALIAS A, dan L.K.S. ALIAS K.G. Penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan TPPO ini terus dilakukan oleh aparat kepolisian.