Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kulon Progo bersama Unit Reskrim Polsek Nanggulan berhasil mengungkap kasus pencurian dua karung gabah di wilayah Temanggal, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Juli 2026 dini hari. Korban kehilangan dua karung gabah dengan berat sekitar 100 kilogram dan mengalami kerugian kurang lebih 850 ribu rupiah.
Berdasarkan penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HW, warga Temon, Kulon Progo. Pada 13 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatannya dalam sejumlah pencurian gabah lainnya di wilayah Wates dan Panjatan.
Dari pengembangan perkara, tersangka mengakui sedikitnya melakukan pencurian di empat lokasi lainnya, masing-masing di wilayah Mangunan dan Sanggrahan, Wates, serta Bojong dan Depok, Panjatan.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kulon Progo terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya perkara lainnya.
