Tersangka berinisial JCP (31) sebelumnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga membawa seorang mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya ke Lampung pada Senin (7/9/2026).
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo mengatakan, pada awal pemeriksaan tersangka mengaku hanya memiliki satu korban. Namun, setelah kasus tersebut diberitakan, seorang perempuan asal Cianjur mengaku pernah mengalami modus serupa.
“Awalnya mengaku satu orang korbannya, lalu ada laporan lagi satu, lalu baru mengaku hanya dua orang,” kata Josner, Kamis (17/9/2026).
Meski tersangka telah mengaku terdapat dua korban, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik tidak langsung menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan akhir dan masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa juga diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban, sangat dianjurkan segera melaporkan ke polisi agar bisa diketahui berapa banyak korbannya,” ujarnya.
Josner menjelaskan, modus yang diduga digunakan tersangka bermula dari perkenalan melalui permainan daring Mobile Legends. Setelah berkomunikasi melalui permainan tersebut, tersangka dan korban kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring.
Setelah korban mendapatkan kepercayaan, tersangka diduga menjanjikan pernikahan. Polisi juga menduga tersangka memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman daring.
Dalam kasus yang ditangani Polres Tasikmalaya tersebut, korban asal Kabupaten Tasikmalaya disebut mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Korban juga harus menanggung cicilan dari pinjaman daring yang diduga diajukan menggunakan data pribadinya.
Polres Tasikmalaya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lainnya.
Saat ini, JCP ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Tersangka dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP terkait penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
