Yogyakarta - Unit 1 Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 9 orang yang tergabung dalam sebuah geng yang hendak melakukan tawuran di kawasan Umbulharjo pada 6 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB lalu.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan 9 orang dalam peristiwa itu. Dari hasil penyidikan petugas menetapkan satu orang tersangka dewasa dan empat anak pelaku. Sehingga total tersangka dalam kasus itu sebanyak 5 orang,” kata Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia. S.Tr.K. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja saat jumpa pers, Kamis 11 November 2021.

Kelima tersangka merupakan warga Kalasan, Sleman, yakni AJ alias Ceprik, (18), MA (15) warga Kalasan, RF (17), AR (17) dan RS (16). Dari kelima orang tersangka, empat orang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan terhadap para pelaku bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Saat melintas, petugas berpapasan dengan rombongan yang berjumlah 9 orang dengan mengendarai 6 sepeda motor.

“Saat petugas Kepolisian Sat Reskrim (Opsnal) melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Umbulharjo bertemu dengan rombongan 6 sepeda motor berboncengan yang mencurigakan. Kemudian rombongan tersebut menantang petugas dengan mengacungkan senjata tajam,” jelasnya.

Lantas, petugas melakukan pengejaran terhadap rombongan itu. Hingga akhirnya, petugas berhasil membekuk para pelaku.

“Selanjutnya, petugas mengejar rombongan itu dan digeledah ditemukan beberapa jenis senjata tajam yang dibawa mereka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan mereka mengaku hendak melakukan tawuran.

“Mereka tergabung dalam genk “HTF” Holigans To Fight. Para pelaku membawa senjata tajam, yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran,” kata dia.

Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: celurit, gear bergigi dan botol minuman keras atau miras.

“Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, menyikapi fenomena kejahatan jalanan (klitih), Kasihumas AKP Timbul melalui media  mengimbau agar para orang tua turut mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam hari.

"Karena ketika anak-anak keluar malam tanpa tujuan jelas ada dua kemungkinan atau potensi yakni sebagai korban atau pelaku kejahatan jalanan," imbaunya.
Lebih baru Lebih lama