Benggala News, Yogyakarta - Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial ATU (15) pada Minggu (2/1) malam karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, kronologi itu bermula saat pelapor berinisial KFS (27) warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Kota Yogyakarta bermotor di Jalan Bumijo bersama temannya AMZ.

Sesampainya di simpang tiga Bumijo, tepatnya Jalan Pangeran Diponegoro, Jetis, pelapor diberhentikan oleh pelaku dan menanyainya dengan nada bicara tinggi.

"Setelah sampai di Jalan Pangeran Diponegoro pelapor diberhentikan dengan diteriaki 'heh, kowe tiang pundi?' (heh, kamu orang mana?). Lalu pelapor menjawab 'aku wong kene, Mas. Arep ngopo, Mas?' (aku orang sini, Mas. Mau ngapain, Mas)," tutur AKP Timbul menirukan percakapan saat kejadian, Rabu (3/1/2022).

Selanjutnya, pelapor mendekati ATU, namun saat didekati pelaku justru kabur dengan meninggalkan senjata tajam di salah satu warung angkringan yang berada di tepi jalan.

"Terlapor ini meninggalkan pelapor dengan cara berlari ke arah timur. Sesampainya di depan warung angkring, terlapor mengeluarkan senjata berupa besi bulat panjang sekitar 50 sentimeter, yang kemudian senjata tersebut diberikan kepada orang yang ada di warung angkringan tersebut," ungkap Timbul.

Setelah itu pelapor bersama warga sekitar memastikan isi besi panjang yang diberikan oleh pelaku ATU. "Setelah diteliti dan dicabut gagangnya, ternyata besi bulat tersebut berisi pedang yang panjangnya sekitar 50 sentimeter," ungkapnya.

Lalu, senjata tajam dan terlapor diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Jetis yang datang di TKP (tempat kejadian perkara)," imbuhnya.

Dalam kejadian tersebut pelapor maupun terlapor tidak saling mengenal sebelumnya. Setelah kejadian itu pelaku ATU dibawa ke Rumah sakit Ludiro Husada Tama oleh Anggota Samapta dan Reskrim Polsek Jetis dikarenakan mengalami luka- luka.
Lebih baru Lebih lama