Yogyakarta - Pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira Pukul 00.40 WIB di Jalan Cantel Umbulharjo Yogyakarta, Tim Regul mengamankan seorang remaja membawa senjata tajam jenis celurit.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan pelaku berinisial LG (17) merupakan warga Gondokusuman Yogyakarta. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Suzuki satria FU dan satu lembar jumper warna hitam bertuliskan 'STREET GANGS 12 YOGYAKARTA'.
AKP Timbul menambahkan, saat kejadian pelaku datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan membawa sajam jenis celurit. Melihat pelaku membuat keributan di lokasi, warga sekitar langsung menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Dan tidak berselang lama Tim patroli Regul Polsek Umbulharjo datang mengamankan pelaku beserta barang buktinya sajam jenis celurit," terang Kasihumas.
Kasihumas menyebutkan dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang pelajar sekolah menengah atas dan tergabung dalam gank yang bernama Street Gangs 12 Yogyakarta.
"Sementara motif pelaku adalah untuk mencari gara-gara atau sengaja akan membuat keributan," tambahnya.
Atas perbuatan nya pelaku dapat disangka melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.