Benggala News, Yogyakarta - Polsek Mantrijeron menangkap dua pelaku pencurian sepeda ontel di Perum Alam Surya, Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Dua pelaku berinisial EAJ (28) dan FFP (26) ditangkap dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Januari lalu itu.

Kejadian bermula saat kedua pelaku ini datang ke rumah TH di perumahan itu sekira 02:10 WIB. Dia datang ke rumah itu dengan maksud menggondol sepeda ontel Poligon milik korban.

“Pada hari Senin 4 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB, korban memarkirkan sepeda ontel merk Poligon Monarch warna putih list biru di teras rumahnya usai dipakai. Selanjutnya, pada pukul 02:10 WIB korban mendengar ada suara yang tersangkut di pagar besi rumah miliknya itu,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat 7 Januari 2022.

Setelah itu, korban mendengar teriakkan warga sekitar jika ada maling.

“Selang beberapa saat anggota polisi dari Polsek Mantrijeron Yogyakarta datang ke lokasi dan dibantu warga berhasil menangkap pelaku tersebut,” ujarnya.

Beruntung, para pelaku terhindar dari amukan warga yang sudah geram adanya aksi pencurian.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mantrijeron guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bisa dikenakan pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP,” pungkas AKP Timbul.
Lebih baru Lebih lama