Yogyakarta - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gondomanan Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Prwirodirjan.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitriya Utomo, S.T., S.I.K. bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Polsek Gondomanan, Selasa (15/02) siang.

Dari hasil ungkap kasus, Kapolsek menyampaikan bahwa telah mengamankan seorang pelaku tunggal yakni seorang pria berinisial KP (28) warga Klaten.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan berawal saat polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Suzuki FU 150 di Prawirodirjan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Dari hasil rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran," ucap Kapolsek.

Kompol Andhies menambahkan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di wilayah Prawirodirjan saat akan mengambil barang curiannya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pencurian sepeda motor adalah dengan cara mengambil sepeda motor dari rumah korban dan memindahkan ke lokasi yang aman yang berjarak sekitar 500 meter. Setelah dirasa oleh pelaku situasi aman, barulah pelaku mengambil barang curiannya.

"Tergolong modus yang baru. Saat akan mengambil barang curiannya itulah pelaku diamankan oleh petugas," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama