Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ungkap kasus disampaikan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Sawitri, S.H., Jumat (8/4) siang.
Kanit PPA menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, sekira pukul 11.00 Wib, Tersangka BS (32) datang menjemput korban dirumahnya. Tersangka BS dan Korban NG kemudian pergi ke Malioboro dengan menggunakan motor. Sesampainya di Malioboro Tersangka BS bertemu dengan keluarga Korban NG. Setelah berjalan-jalan sekitar 1 jam, Tersangka BS mengajak Korban NG pulang.
"Di saat perjalanan pulang tiba-tiba Tersangka BS membelokkan motornya dan menuju Losmen di daerah Umbulharjo Yogyakarta dengan alasan berteduh karena kebetulan saat kejadian sedang hujan," kata Ipda Sawitri.
Sesampainya di Losmen Tersangka BS kemudian memesan kamar, dan mengajak Korban NG untuk masuk ke Kamar Losmen. Setelah keduanya masuk ke kamar Tersangka BS mengunci pintunya dari dalam.
"Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada Korban NG, kemudian merabaraba tubuh Korban, melepaskan baju korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban," tambah Bu Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri pelaku yang sempat membuka HP milik pelaku. Istri pelaku pun melaporkan suaminya ke polisi.
Mendapatkan laporan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, sekitar pukul 09.30 Wib, petugas Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka BS di sebuah warung penyetan Umbulharjo. Polisi pun menyita seperti pakaian luar dan dalam yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti.
Ipda Sawitri mengatakan, atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU “ Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
"Dipidana dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak lima milyar rupiah," tutupnya.
sumber: Polresta Yogyakarta