Ngawi - Isu kenaikan harga BBM yang meresahkan sebagian masyarakat cepat ditanggapi oleh Polres Ngawi dengan cara melakukan patroli juga menjaga SPBU yang ada di Ngawi selama 24 jam demi menjaga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, misalnya penimbunan.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022) membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar kita melaksanakan patroli di seluruh SPBU Ngawi yang totalnya 21 titik, guna menjaga keamanan dari para oknum penimbun khususnya Pertalite dan Solar karena isu rencana kenaikan harga BBM," terang Dwiasi 

Dalam patroli dan penjagaan di 21 SPBU di Ngawi melibatkan anggota Polres Ngawi dan Polsek jajaran secara bergantian selama 24 jam

"Total ada 21 SPBU di seluruh Ngawi baik wilayah kecamatan Ngawi kota dan sekitarnya. Kita pantau 24 jam," tutur Dwiasi.

Dikatakan juga oleh Dwiasi, pihaknya mengimbau semua operator SPBU lebih teliti dalam melayani konsumen yang membeli BBM. Larangan pembelian dengan menggunakan jerigen diterapkan kecuali membawa surat keterangan dari desa. 

 "Dilarang membeli pertalite dalam bentuk jirigen. Khusus Solar, boleh beli dalam jirigen namun harus menunjukan surat rekomendasi pembelian solar dari desa," jelas Dwiasi.

Polres Ngawi juga akan melaksanakan penindakan secara hukum bagi masyarakat yang terbukti menimbun BBM bersubsidi.

"Pidana penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI  22 tahun 2001 tentang Migas," ujar Dwiasi.
Lebih baru Lebih lama