Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Kraton Yogyakarta.

Ungkap kasus disampaikan oleh Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, S.H. melalui konferensi pers yang digelar Kamis (15/9) siang.

Kepada belasan wartawan yang hadir Ipda Febri menyampaikan secara singkat kronologi kejadian, tersangka AA (27) merupakan saudara sepupu dari korban TN. Tersangka AA melakukan persetubuhan terhadap korban TN sebanyak dua kali. Yang pertama sekira bulan April 2021 sekira pukul 12.30 WIB tersangka AA menjemput korban TN dan mengajak korban TN ke Pasar Pasty untuk membeli ikan.

"Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN jalan-jalan, namun pada saat di jalan tersangka AA langsung mengajak korban TN ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta. Setelah sampai disana, Tersangka AA langsung menyuruh Korban TN masuk ke dalam kamar hotel. Selanjutnya Tersangka mendorong Korban TN masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban TN di dalam kamar mandi," terang Kaurbinops.

Ipda Febri melanjutkan, kejadian kedua pada hari Jumat, sekira bulan Juni 2021, Tersangka AA dan korban TN bertemu di Malioboro. Selanjutnya Tersangka AA mengajak korban TN untuk jalan–jalan tetapi Tersangka AA tidak mengatakan kemana tujuannya. Kemudian Tersangka AA kembali mengajak korban TN ke hotel yang sama dengan kejadian pertama. 

"Sesampainya disana, Tersangka AA langsung mengajak korban TN ke kamar. Selanjutnya Tersangka AA menarik korban TN masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban TN di dalam kamar mandi. Tersangka AA selalu mengatakan kepada korban TN agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban AA merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Dan pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya," lanjutnya.

Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu, 20 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan acaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Lebih baru Lebih lama