POLRES SUKABUMI KOTA – Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal berlapis bagi JI dan IA, Dua oknum pelajar sekolah sekaligus tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban, MF yang merupakan siswa dari salah satu SMK di Sukaraja Sukabumi mengalami luka cukup berat. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).
“Terhadap para tersangka ini kami menggunakan pasal secara berlapis, yang pertama Undang-undang KUHP pasal 170 ayat (2) ke- 2 tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 76C ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tegas AKBP SY. Zainal Abidin di hadapan awak media.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua bilah senjata tajam jenis Klewang dan Cerulit serta Sebuah sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka.
Sebelumnya, Kedua tersangka berhasil diamankan Polisi sesaat setelah melakukan aksinya menganiaya korban, MF dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup berat di bagian dahi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat kedua tersangka bersama sejumlah temannya berpapasan dan menganiaya korban tanpa sebab yang pasti di kampung Cipari Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (2/12/2022) sekitar jam 3 sore lalu.
Tidak lama berselang, anggota Polsek Kebonpedes dibantu Polsek Cireunghas berhasil mengamankan kedua tersangka bersama Tiga teman lainnya.
Dua Oknum pelajar sekolah berinisial JI dan IA dipastikan Polisi menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dan menerapkan pasal berlapis bagi kedua tersangka.
Pasca pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan pelajar sekolah tersebut, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi di kalangan pelajar sekolah di wilayah Sukabumi tersebut.
“Dari kejadian ini menjadi perhatian kita semua, sampai kapan budaya kekerasan di kalangan pelajar baik di level SD, SMP dan SMA ini masih terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ini menjadi keprihatinan dan permasalahan sosial tersendiri bagi seluruh warga Kota dan Kabupaten Sukabumi,” terang AKBP SY. Zainal Abidin.
“Mereka yang seharusnya memanfaatkan waktunya dengan mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif, menambah pengetahuan, memperluas wawasan dan menambah juga keterampilan untuk bekal masa depan mereka, namun dipaksa harus terlibat dengan hal-hal yang tidak perlu ini,” sambungnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan berbagai potensi kerawanan yang terjadi di lingkungan masyarakat melalui program “Bebeja Ka Polres” (berikan berita atau kejadian anda kepada Polres Sukabumi Kota).
“Terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas atau permasalahan sosial yang terjadi di wilayah masyarakat baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa menyampaikan informasinya kepada kami melalui program ‘Bebeja Ka Polres’ (berikan berita atau kejadian anda kepada Polres Sukabumi Kota) melalui aplikasi WhatsApp yang sudah kami persiapkan dengan nomor 082126054961,” imbaunya.
Ini sebagai saluran tindakan respon cepat kami terhadap laporan masyarakat. Dan kami minta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap berbagai potensi kerawanan yang terjadi.” tandasnya.