Bhayangkara .Net, Bantul - Seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara yang bernisial UM (19) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia diduga menyebarkan berita bohong karena mengaku jadi koban perampasan atau pembegalan di Dusun Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantuln pada Sabtu (17/12/2022) malam.

Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana S.Sn menuturkan, kejadian yang sebenarnya adalah malam itu sekitar pukul 21.00 WIB, petugas piket SPKT Polsek Kasihan Polres Bantul mendapat telepon dari warga yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang telah menjadi korban perampasan atau pembegalan di Dusun Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“Dari informasi itu, kemudian petugas mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap UM,” ujar Iptu Jeffry.

Dikatakan oleh Jeffry, menurut pengakuan UM bahwa ia baru saja menjadi korban pembegalan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 (dua) buah Laptop, 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah dompet yang berisi surat-surat pribadi.

Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut. Lalu, saat dilakukan interogasi secara intensif, UM akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada.

“Adapun barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah dompet yang berisi surat-surat pribadinya disimpan atau disembunyikan oleh UM,” sebut Jeffry.

Sedangkan 2 (dua) buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.

Sementara itu, motif UM melakukan perbuatan tersebut dengan harapan supaya bisa mendapatkan uang untuk membayar hutang-hutangnya, karena kalah taruhan. Disamping itu, ia juga takut diketahui oleh orangtuanya karena ikut taruhan.
Iptu Jeffry juga mengungkapkan bahwa berita bohong UM yang mengaku jadi korban begal tersebut sempat beredar di media sosial.

"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Jeffry.

Dijelaskanya, pelaku UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. (Humas Polres Bantul)
Lebih baru Lebih lama