Bhayangkara.Net - Unit Reskrim Polsek Piyungan, Polres Bantul berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis sepeda motor.

Pelaku berinisial SA (29), warga Purworejo, Jawa Tengah, diamankan petugas setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor berkali-kali dibeberapa tempat.

“Penyelidikan bermula ketika kami mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor pada 11 Desember di Dusun Banyakan, Kalurahan Sitimulyo,” kata Kapolsek Piyungan Kompol Sugihartono S.Sos M.Si didapingi Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana S.Sn saat jumpa pers di Mapolsek Piyungan, Selasa (20/12/2022).

Korban yakni Fredi, lanjut Sugihhartono, pada malam sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3475 XZ di garasi rumah. Namun pintu garasi cuma ditutup saja dan tidak dikunci, setelah itu korban masuk rumah dan tidur. Keesokan harinya saat bangun tidur sekitar jam 03.00 WIB, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Piyungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Piyungan kemudian melakukan penyelidikan dengan diback up Unit Jatanras Polres Bantul .

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut petugas berhasil mengetahui bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Sewon Bantul .  

“Di wilayah Sewon, kami berhasil mengamankan tersangka R (37) selaku penadah pada hari Minggu tanggal 11 Desember kemarin,” jelasnya.
 
Berdasarkan keterangan R, sehari setelahnya, Unit Reskrim Piyungan berhasil meringkus SA selaku pemetik di sebuah warung di daerah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.  

Sugihartono menjelaskan, modus yang dipakai pelaku adalah dengan menyewa ojek online untuk mencari sasaran.

Sesampainya di Dusun Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Piyungan, Bantul, pelaku turun dan berkeliling di dusun tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

“Kebetulan ada garasi yang pintunya terbuka yang di dalamnya ada sepeda motor yang tidak dikunci stang. Pelaku pun mendorong motor sampai keluar kampung. Setelah berhasil menguasai motor curian, pelaku menjualnya,” terangnya.  

Atas perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Piyungan menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP untuk menjerat ke pelaku SA, dan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP untuk menjerat ke tersangka R.
 
“Dari pendalaman yang dilakukan, diketahui SA juga melakukan beberapa kali aksi pencurian sepeda motor, di antaranya empat TKP di Kapanewon Berbah Sleman dan satu TKP di Kapanewon Bantul,” tandasnya.
Lebih baru Lebih lama