Palopo – Remaja umur 16 tahun pelaku penganiayaan ditangkap Oleh Tim Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Senin (5/12/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi Pada Kamis 17 November 2022 di Jalan K.H. Ahmad Razak yang dialami oleh Taslim Papponi (21), alamat Jalan K.H. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH, MM membenarkan telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut dengan identitas F (16) Alamat Kota Palopo.

“Kami mengamankan terduga Pelaku di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd Rahman “ ujarnya

“Berdasarkan Kronologis kejadian dari keterangan pelapor / korban bahwa penganiayaan yang dilakukan kepadanya terjadi ketika duduk di sebuah plat dekker jembatan di jalan K.H. Ahmad Razak. kemudian datang F bersama temannya mendekat dan mengatakan bahwa "TAI LASOMU". Kemudian korban didorong sehingga terjatuh ke pinggiran sungai serta pelaku melempari korban menggunakan batu kali” Jelasnya

“Adapun luka yang dialami oleh korban yaitu lebam kepala bagian belakang, luka lecet pada pipi kiri, lebam pada punggung bawah, lebam pada lengan atas, dan lecet pada lutut kiri” tambahnya

“Pelaku yang sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penangkapan dan dalam introgasinya, pelaku F (16) mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban Taslim Papponi (21)” sambungnya

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan” tutup Akbar
Lebih baru Lebih lama