Palopo – Sebanyak lima orang tersangka pengeroyokan (penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap W korban pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Sekitar pukul 01.00 WITA di Perum. Pajalesang Lorong 2, Kelurahan pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Kelima tersangka itu adalah AR(16), AL(22), AN(16), SN(17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Sekitar pukul 02.50 WITA di jalan Ahmad razak kota Palopo dan jalan sempowae kota Palopo.
“Awalnya pelapor ingin pulang kerumahnya yang berada di jalan pajalesang kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, pelapor di lempari batu oleh para pelaku kemudian di hadang. Setelah itu korban dipukul / dikeroyok.” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan kronologis kejadiannya.
Akhmad Risal melanjutkan, terkait Hasil interogasi pelaku. AR(16) dan AL(22) mengaku melempar kea rah korban menggunakan batu kali, AN(16) mengaku melempar korban menggunakan helm, SN(17) mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan helm, sedangkan FN(17) berada di TKP bersama para pelaku.
Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka pada bagian kaki.
Dalam hasil penyidikan para terduga pelaku, diketahui dari catatan Kepolisian bahwa AN(16) merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL(22) merupakan residivis kasus penganiyaan.
“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2), Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun” tutupnya