Yogyakarta - Polsek Gondomanan Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil, S.H. mengungkapkan pencurian terjadi di Kauman, Gondomanan, Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
"Pencurian terjadi di depan rumah korban, kendaraan saat itu dalam keadaan terkunci stang," ungkap Kompol Jalil saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1).
Setelah kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Gondomanan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan cctv di sekitar lokasi kejadian, pelaku akhirnya dapat teridentifikasi.
Polisi mengamankan pelaku dengan inisial RJ (26) warga Wonosobo berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda Supra Fit warna hitam, kunci kontak duplikat, pakaian, tas dan helm yang digunakan saat beraksi.
"Modusnya adalah menggunakan kunci duplikat, jadi pelaku ini kerja di tempat saudaranya korban dan pernah memakai sepeda motor tersebut," kata Kapolsek didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta kepada wartawan.
Menurut hasil keterangan, sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai sendiri oleh pelaku untuk aktivitas sehari-hari.
"Kepada pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tutup Kompol Jalil.