Yogyakarta - Polresta Yogyakarta melalui Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus pencurian gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman yang berlokasi di Mergangsan Kidul, Wirogunan, Mergangsan Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan Kapolresta Yogyakarta melalui Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/1) siang.
Dalam konferensi pers, Kapolsek menyampaikan pencurian terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 dengan kerugian ditaksir lebih dari 10 juta rupiah dan dilaporkan Senin, 12 Desember 2022.
"Pelaku diduga masuk ke pondopo dengan menjebol dinding yang terbuat dari asbes dan mengambil tiga set gamelan," ungkap Kapolsek.
Usai menerima laporan, Unitreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni AJ (46) warga Banguntapan Bantul dan NR (43) warga Mergangsan Yogyakarta.
"Diawali adanya iklan penjualan gamelan di media sosial yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan pelaku," terang Kompol Sigit.
Pelaku NR diamankan pada Selasa 24 Januari 2023, sekira pukul 11.30 WIB berikut barang satu sepeda motor dan jaket ojol berwarna hijau dan kemudian pelaku AJ pun diamankan setelahnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berprofesi sebagai oknum ojol dan seorang lagi pengangguran. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.