Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali mengamankan dua pelaku penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Yogyakarta.
HM (31) warga Gondokusuman dan Sn (55) warga Danurejan diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP MP Probo Satrio, S.H. pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelumnya saat petugas melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada penjualan miras oplosan, kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan terlebih dulu," ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis (2/2) pagi.
Dari rumah pelaku HM, petugas menyita barang bukti 91 botol minuman keras jenis gedang klutuk. Sedangkan dari rumah pelaku Sn disita barang bukti di antaranya 42 botol ukuran 600 ml miras oplosan jenis gedang klutuk, tiga botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis gedang klutuk, sepuluh botol ukuran 600ml miras oplosan jenis ciu, dan dua botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis ciu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku penjualan miras oplosan maupun miras ilegal.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta dan meminimalisir terjadinya potensi gangguan keamanan khususnya kejahatan jalanan.