Yogyakarta - Polresta Yogyakarta melalui Polsek Umbulharjo mengamankan seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya dan memberikan alat kontrasepsi ke para siswi salah satu SMK di Yogyakarta.
Danang Bin Marjugi (27) diamankan polisi setelah dilaporkan oleh pihak sekolah atas laporan para siswi.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, SH saat konferensi pers Rabu (15/2) mengatakan, kejadian dialami para siswi pada Kamis 19 Januari 2023.
"Seorang siswi SMK mengalami hal yang kurang pantas dimana seorang pria memamerkan alat kelaminnya dan memberikan alat kontrasepsi kepada siswi tersebut," ungkap Kapolsek didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H.
Kapolsek melanjutkan, kejadian melanggar hak kesopananan atau kesusilan seseorang itu berawal saat seorang siswi menyiapkan suprise kue ulang tahun untuk temannya.
Kemudian siswi itu melihat pria yang sedang menggunkan sepeda motor honda revo berwarna hitam. Siswi itu mencurigai perilaku aneh dari pria tersebut.
Pada waktu itu pukul 17.00 wib, para siswi sangat terkejut dengan apa yang dilakukan pelaku yakni memperlihatkan alat kelaminnya ke arah para siswi SMK.
"Sambil onani, pelaku juga memberikan alat kontrasepsi baru merk sutera kepada salah satu siswi yang lewat di depannya," lanjut Kompol Setyo.
Kemudian siswi smk tersebuat menceritakan kejadian yang dialami kepada sang guru, selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
Pihak kepolisan bergerak melakukan penyelidikan dan selang tidak lama untuk menangkap sang pelaku yang sedang berada di Jl.Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) selanjutnya
pelaku di bawa ke Polsek Umbulharjo.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam.
"Dalam keterangan pelaku telah melakukan onani dengan sengaja didepan umum merasa mendapatkan
kepuasan seks yang lebih," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut Pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.