Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang kembali berhasil mengungkap mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 10.452,93 Gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dengan masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).
“Benar, kami telah mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 10.452,93 Gram (Bruto) narkoba berjenis sabu yang terjadi diwilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kapolres Bengkayang pada saat konferensi pers, Selasa (28/2/23) pagi.
Adapun kronologi dari kejadian tersebut, Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Jagoi Babang yang kemudian pada hari Rabu (22/2/23) sekitar pukul 05.00 Wib, segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bengkayang serta Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk melakukan penangkapan pada 2 laki-laki berinsial L (25) dan G alias Ale (25) di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badandengan disaksikan 2 orang masyarakat dan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan dua bungkus kemasan teh merk “Guanyinwang“ warna kuning yang berisikan kristal yang diiduga Narkoba jenis sabu satu plastik klip warna putih bening yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya diakui benar ada dalam penguasaan pelaku.
Kemudian, dilakukan pengembangan perkara dan mengamankan seorang laki-laki berinsial YP alias Yoges (29) di sebuah penginapan “Malin Sungai“ yang terletak di Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis sabu selanjutnya setelah mencatat identitas para saksi, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bengkayang guna proses Hukum lebih lanjut.
Setelah itu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba melakukan pengembangan perkara lagi berdasarkan bukti permulaan kemudian menuju Rutan Kelas IIB Bengkayang dan diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakat (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun atas perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, dikenakan persangkaan pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1); Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Bengkayang menghimbau dan mengajak stakeholder terkait serta masyarakat untuk selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat mewujudkan wilayah Kabupaten Bengkayang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.