JAKARTA BARAT — Polda Metro Jaya kembali menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kawasan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan yang menyasar kawasan yang dikenal dengan sebutan “Sarang Narkoba Boncos” tersebut, petugas mengamankan empat pria dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu hingga timbangan elektrik dan dua telepon genggam.

Operasi gabungan ini melibatkan 116 personel dari unsur kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Pelibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada pukul 16.00 WIB di TL Tomang, Jakarta Barat. Apel dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H., sebelum personel melanjutkan kegiatan di lapangan.

Sebanyak 116 personel yang terlibat terdiri dari 44 personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, 12 personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, 10 personel Ditsamapta Polda Metro Jaya, 10 personel Satbrimobda, 2 personel Bidpropam, dua personel Bidhumas, tiga personel Biddokkes, 12 personel Satresnarkoba Jakarta Barat, tiga personel Polisi Militer TNI, tiga personel BNNP DKI Jakarta, lima personel Satpol PP DKI Jakarta, serta 10 personel Posko Mako Ditresnarkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba PMJ AKBP Triyatno Pamungkas, dalam arahnya menekankan pentingnya disiplin, keselamatan personel, koordinasi, serta kepatuhan terhadap komando selama pelaksanaan kegiatan.

Personel kemudian dibagi menjadi dua tim yang masing-masing dikendalikan oleh Kepala Unit Kecil Lapangan (KAUKL). Setiap tim diminta memastikan anggotanya memahami tugas dan tanggung jawab, menerapkan sistem pengamanan antarpersonel, serta menghindari miskomunikasi selama bergerak di lapangan.

Setelah apel, masing-masing unit melanjutkan kegiatan di kawasan sasaran. Dari pelaksanaan tersebut, petugas mengamankan empat pria, yakni Malik Ibrahim (20), Rohan (32), Samsul Arif (45), dan Mat Romli (34).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu meliputi 15 alat isap sabu atau bong, 16 cangklong, tiga pisau, dua gunting, satu cutter, 20 korek api, dua pak plastik klip kecil, dua telepon genggam, satu timbangan elektrik, serta satu kartu identitas cetak yang mencantumkan nomor DANA atas nama Musyarrofah.

Barang bukti dan empat pria yang diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana termasuk dugaan keterlibatan masing-masing.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB itu dilaporkan berjalan tertib, lancar, dan aman.

Penindakan di kawasan Kampung Boncos menjadi bagian dari Komitmen dan upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Polda Metro Jaya melalui Ditresnarkoba terus melaksanakan kegiatan KRYD dan P4GN sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Lebih baru Lebih lama