NGAWI, Dalam rangka peningkatan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang kereta api, Polres Ngawi Polda Jatim telah melakukan upaya-upaya demi keselamatan warga yang melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Diantaranya, memasang papan imbauan di dekat persimpangan KA dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar lebih waspada bila melintasi rel kereta api tanpa palang pintu.

Untuk langkah selanjutnya Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., telah mengajukan permohonan kepada Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono untuk membuat palang pintu kereta api di perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu dan menyiapkan petugas jaga palang pintu kereta api.

"Bupati Ngawi akan membuat palang pintu di 26 (dua puluh enam) titik lintasan yang liar desa di Kabupaten Ngawi untuk pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api," jelas Kapolres Ngawi ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Pembuatan palang pintu di 26 titik lintasan yang liar desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 tahun 2018 tentang 
peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan Pasal 55 

Sebagai informasi, data terjadinya 
kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang tidak berpalang pintu di wilayah Ngawi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 5 (lima) kejadian kecelakaan.

Pembuatan perlintasan kereta api sebidang tidak berpalang pintu nantinya akan tersebar di desa-desa yang ada di Kabupaten Ngawi yaitu di Kecamatan Geneng, Kecamatan Paron, Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Mantingan. 
Lebih baru Lebih lama