Yogyakarta - Polsek Jetis Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib.
Dari ungkap itu, polisi mengamankan dua orang pelaku dewasa dan empat pelaku di bawa umur.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi.. S.H., M.A.P. menjelaskan, kejadian itu dipicu permasalahan cinta segitiga berebut cewek.
Pembacokan itu dilakukan oleh AH pada Senin (26/6/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku bersama sejumlah rekannya membacok korban di Jalan Tentara Pelajar, Jetis.
Akibat sabetan senjata tajam, korban DM (17) mengalami luka di bagian paha.
Pelaku dan rekan-rekannya juga menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul.
Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan yang menimpa DM ke Polsek Jetis.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan laporan dari pihak keluarga tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.
"Orang tua korban yang melaporkan, bahwasanya anaknya kena bacok di Jalan Tentara Pelajar, Jetis. Kemudian laporan kami terima dan tim Reskrim olah TKP," katanya, saat konferensi pers, Rabu (5/7/2023)
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Reskrim Polsek Jetis akhirnya berhasil mengamankan AH bersama teman-temannya yang terlibat penganiayaan.
Para pelaku diamankan pada Senin malam.
"Setelah olah TKP dan gelar perkara, Senin malamnya kami bisa amankan para pelaku," ungkapnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiayanto menuturkan, ada enam pelaku yang diamankan oleh jajarannya.
"Untuk passal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto.