Sebelum melaksanakan pernikahan, bagi personel Polri wajib mengikuti sidang nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Percerain dan Rujuk (BP4R). Sidang nikah BP4R yang diikuti tersebut adalah sidang yang dilakukan untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Pada kesempatan kali ini Biro SDM Polda Metro Jaya melakukan sidang BP4R terhadap 22 calon pasangan yang akan melakukan pernikahan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Satya Haprabu Biro SDM Polda Metro Jaya pada Kamis, (10/08/2023) turut dihadiri oleh para penasehat dan peserta yang akan mengikuti sidang BP4R. 

Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Langgeng Purnomo menyebutkan bahwa sebelum melaksanakan Pernikahan secara sah dalam agama maupun kedinasan personel diwajibkan untuk mengikuti sidang nikah yaitu sidang nikah BP4R.

Dikatakannya bahwa pada sidang BP4R kali ini diikuti oleh 2 orang Perwira dan 20 Bintara yang akan segera melakukan pernikahan.

" Sidang nikah BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Pada sidang ini akan diberi pemahaman kepada para calon istri Polri agar dapat membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian," Jelas Alumni Akpol 1995 ini.

Dikatakan Langgeng Purnomo bahwa harapannya melalui sidang ini para anggota yang telah melaksanakan pernikahan, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama menjaga nama baik dan marwah dari institusi Polri.
Lebih baru Lebih lama