Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan atau penganiayaan terhadap anak di Yogyakarta.
Korban 14 tahun berstatus pelajar asal Medan dipaksa menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) dan dipaksa melayani nafsu bejat pria hidung belang oleh para pelaku.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio menjelaskan, tiga pelaku ditangkap yang berasal dari Medan dan Jakarta. Tiga tersangka yang ditangkap, MS (28) perempuan asal Medan, FH (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan.
Kasus ini terungkap setelah MB (70) warga Gedongtengen, Yogyakarta melaporkan kasus TPPO ke Polresta Yogyakarta. Pelapor sebelumnya mendapat aduan dari bocah 14 tahun asal Medan dipekerjakan sebagai PSK. Korban berhasil kabur dari hotel tempat di jual dan lari ke rumah MB.
“Korban ini kabur dan masuk ke rumah MB kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata AKP Probo, Jumat (3/11/2023) saat konferensi pers.
Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di Jawa Timur dan dilakukan penangkapan.
“Ketiga tersangka kami tangkap di Jawa Timur. Mereka membawa anak MS yang usianya 6 tahun. Anak itu kami titipkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban direkrut khusus untuk menjadi PSK. Saat itu MS menjanjikan korban pekerjaan dengan hasil Rp10 juta per bulan. Korban pun bersedia bergabung dengan tiga orang ini. Mereka kemudian berangkat dan tinggal di Jakarta selama 4 bulan.
Selama di Jakarta, korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Korban yang tidak betah berusaha melarikan diri.
"Makanya korban digunduli kemudian dianiaya sering disundut rokok," katanya.
Selanjutnya pada 26 Oktober 2023 mereka berangkat ke Yogyakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan Sosrowijayan.
Dua orang tersangka menyewa sepeda motor berkeliling mencari konsumen yang kemudian diajak ke hotel tempat korban menginap.
Dalam sehari, korban dipaksa melayani 4 pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp150 ribu. Uang itu diterima oleh MS dan korban tak pernah mendapatkan haknya kecuali hanya makan dan minum.