Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO).
Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. mengungkapkan bahwa ungkap kasus dilakukan setelah melakukan pihaknya melakukan kegiatan pencegahan dan penegakkan hukum terhadap TPPO di Kota Yogyakarta pada Rabu 8 November 2023.
Saat kegiatan, petugas menemukan adanya dugaan Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi secara Seksual terhadap Anak di sebuah hotel wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.
"Kemudian diamankan pelaku dengan inisial TI, MN, EK, dan HM serta korban Anak dengan inisial KR dan MC," ungkap Kanit PPA saat konferensi pers, Rabu (29/11) di Aula Satreskrim.
Ipda Sawitri menjelaskan bahwa dalam aksinya, pelaku TI (19) dan MN (18) menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual
melalui aplikasi Mi Chat.
"Kemudian pelaku EK umur 18 tahun sebagai keamanan dan pelaku HM umur 25 tahun perempuan yang biasa dipanggil mami sebagai administrasi keuangan," jelasnya.
Kanit PPA menambahkan, para pelaku melakukan kejahatannya ini dengan cara berpindah-pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta.
Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing 4 (empat) tamu setiap harinya dengan tarif Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dalam perekrutan, Korban KR dan MC diiming-imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap dua minggu. Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku.
Selain menangkap para pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas, di antaranya empat buah kondom, sebuah Vigel Lubricating Gel 60 gramuang tunai, beberapa potong pakaian, empat handphone, dan satu kartu ATM.
"Modusnya, tersangka melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar," tambahnya.
Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Di akhir konferensi pers, Kanit PPA mengimbau agar jangan mencoba-coba menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Kepada para orang tua juga diimbau untuk memperhatikan anaknya. Anaknya dimana, bekerja sebagai apa untuk orang tua harus mengetahuinya.
"Jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta," tutup Kanit PPA.