Bhayangkara, Yogyakarta - Tim Jatanras Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial RAB (52) warga Bandung, Jawa Barat, diamankan, Senin, 11 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo didamping Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, AR (44) warga Lampung, melihat iklan di Facebook tentang pengobatan spiritual yang dilakukan pelaku. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui akun Facebook tersebut.
Dalam percakapannya, pelaku mengaku memiliki kemampuan pengobatan spiritual dan dapat menggandakan uang. Korban pun tertarik dan akhirnya bersedia menyerahkan uang sebesar Rp58,5 juta kepada pelaku.
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, mulai dari Rp300 ribu, Rp4 juta, Rp3,5 juta, Rp40 juta, dan Rp7 juta. Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan ritual tertentu.
Namun, setelah korban melakukan ritual tersebut, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung muncul. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan laporan korban, penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di daerah Sewon, Bantul, pada 30 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku menggunakan modus pengobatan spiritual untuk menipu korban.
"Pelaku mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Uang yang diserahkan korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," kata AKP Probo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKP Probo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang. Hal tersebut merupakan hal yang mustahil dan hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.