Yogyakarta - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 9 kasus selama bulan Februari 2024.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si. pada konferensi pers yang dilangsungkan Kamis (22/2) siang.
Didampingi Kasatresnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Dwi Daryanto S.H., M.I.P., Wakapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa Polresta Yogyakarta menangkap sembilan orang tersangka terkait peredaran berbagai jenis narkoba.
Seluruhnya merupakan bukan satu komplotan yang sama. Tetapi diringkus secara sendiri-sendiri berbeda-beda lokasi penangkapannya.
Kesembilannya dibekuk dalam waktu yang berbeda-beda. Selain tersangkut kasus narkoba, ada juga tersangka yang terjerat kasus obat-obatan berbahaya (Obaya).
Sembilan tersangka di antaranya, Okta Slamet Widianto (31), Anwar Aminuddin (41), Nugroho Dwi Santoso (32), Gilang Ramadhan (29), Aditya Bima Putra Nugraha (30), Aditya Prasetya Laksana (27), Fajar Nugroho (38), inisial AWR (20), dan YPP (20).
Rudi setiawan menuturkan, tersangka yang pertama ditangkap YPP pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 10.40 WIB di Wirogunan, Mergansan, Kota Jogja. YPP kedapat menyalahgunakan narkotika ganja. Dilakukan penggeledahan didapati barang bukti ganja sekira lima gram.
YPP disangkakan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Tersangka kedua yang diringkus Okta Slamet pada Sabut (3/2/2024) dini hari di Condongcatur, Sleman. Ditemukan barang bukti 90 pil warna putih bersimbolkan Y.
“Terhadap OSW disangkakan Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ucap Rudi, Kamis (22/2/2024). Selanjutnya pada siang harinya tersangka Fajar Nugroho ganti ditangkap di kelurahan yang sama usai pengembangan dari penangkapan Okta. Dari tersangka Fajar didapati 430 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
Selanjutnya beberapa hari berselang penangkapan terhadap tersangka Bima Putra di Umbulharjo, Kota Jogja pada Selasa (6/2/2024). Bima Putra melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (Obaya). Darinya ditemukan barang bukti 2 ribu butir pil warna putih bersimbolkan Y. Sehari setelahnya, tersangka Gilang dibekuk di Prawirodirjan, Kota Jogja karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Darinya didapati barang bukti 3.420 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
Rudi mengungkapkan, penangkapan terus dilakukan terhadap pelaku peredaran narkoba dan Obaya. Pada Senin (12/2/2024) di Jetis, Kota Jogja tersangka Aditya Prasetyo diringkus karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. “Dilakukan penggeledahan didapati 16 butir pil psikotropika jenis Alprazolam,” ungkapnya.
Tersangka Aditya disangkakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ada juga tersangka AWR yang ditangkap karena memiliki tembakau sintetis seberat 1,48 gram. AWR disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto PERMENKES RI No. 30. Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka Anwar Aminuddin ditangkap di Condongcatur karena penyalahgunaan sabu. Darinya didapati lima paket sabu 1,84 gram beserta satu alat hisapnya. Sementara itu tersangka terakhir yakni Nugroho ditangkap di Klitren juga karena sabu. Dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2 gram.
“Dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Jogja terdiri dari empat kasus narkotika, satu psikotropika, dan empat peredaran Obaya,” tuturnya. Rudi menyebut, total barang bukti dari sembilan tersangka yakni ganja seberat 5,41 gram, sabu 5,84 gram, tembakau sinte 1,48 gram, Obaya 5.940 butir, dan psikotropika 16 butir. Fajar dan Bima Putra disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengklaim, dari barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 5977 orang generasi penerus bangsa dari kontaminasi narkoba. Dari sembilan orang yang ditangkap ada satu yang residivis dalam perkara yang sama yakni Bima Putra. “Dari sembilan orang ini tidak satu kesatuan kelompok tetapi terpecah-pecah,” ujarnya.