Yogyakarta - Dua pemuda asal Sewon Bantul  Yogyakarta ditangkap anggota Polsek Gedongtengen. Mereka diduga melakukan pengeroyokan kepada korban MRF (17) asal Mlati Sleman. 

Kejadiannya di depan Cafe Meduzza Point Jalan Jlagran No.18 Rt 039 Rw 18 Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen,  Kota Yogyakarta, pada Jumat, 26 Agustus 2024. 

Kedua pelaku tersebut inisal FET (29)  dan HAR (20). 

Kapolsek Gedongtengaen, Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, korban dikeroyok kedua pelaku tersebut dengan tangan kosong. 

Dan memukulnya menggunakan satu buah botol yang sebelumnya dipecahkan dahulu pelaku. 

“Jadi kejadian di Cafe Meduzza Point pada Jumat, 26 Agustus lalu, kedua pelaku ini mencelakai korban dibawah umur tersebut pakai pecahan botol,” kata Kapolsek Gedongtengen, Eka kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.


Pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB pelapor dan korban keluar dari Cafe tersebut, pelapor menyapa seorang perempuan yang mana merupakan pacar dari pelaku FET sambil memegang punggungnya. 

“FET ngira ia memegang punggungnya karena kenal perempuan itu,” ujar Kapolsek Gedongtengen. Karena kesalahpahaman itu terjadi perselisihan dan pelapor langsung meminta maaf terhadap perempuan tersebut. 

Dan FET selanjutnya pelapor masuk mobil dan hendak pulang, korban saat itu menanyakan apakah ada masalah dengan temannya (pelapor) maka terjadi cekcok dengan pelaku FET. 

“Kemudian FET masuk ke dalam toko Meduzza dan mengambil 1 botol warna hijau lalu keluar, FET memecahkan botol itu dan memegangnya buat senjata lukai korban,” ungkapnya. 

Mengetahui FET berselisih paham dengan korban, pelaku HAR langsung bersama-sama  menganiaya korban dengan memukulnya tangan kosong. 

“Pukulan HAR mengenai wajah /kepala korban berkali-kali. Dan FET menusukkan pecahan botol tersebut ke wajah korban hingga mengenai pelipis sebelah kanan,” bebernya. 

Akibatnya, korban mengalami luka lebam disebelah kiri dan pelipis sebelah kanan karena berdarah. “Korban dilarikan ke rumah sakit Sakinah Idaman dan mendapat 10 jahitan,” kata Kapolsek Gedongtengen.

Satu hari setelah kejadian tersebut, Polsek Gedongtengeng langsung ke lokasi dan memeriksa para saksi baik dari korban  dan karyawan di kafe tersebut. 

Serta memeriksa CCTV untuk memperkuat bukti. “Berdasarkan keterangan dari para saksi, korban dikeroyok para pelaku yang merupakan karyawan Meduzza,” ujarnya. 

Saat penyelidikan memang benar merupakan karyawan kafe tersebut dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pengelola Meduzza agar menghadirkan kedua pelaku. 

“Kedua pelaku secara koorperatif datang ke kami untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” jelasnya. 

“Kami menyita barang bukti berupa pecahan botol hijau merk API, dan satu buab kaos lengan pendek terdapat noda merah,” lanjutnya.

Kedua pelaku karena terbukti memenuhi unsur perkara tindak pengeroyokan/penganiayaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.34 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 e KUHP.

“FET dan HAR dipidana penjara palimg 3 tahun 6 bulan (paling lama 5 tahun 6 bulan) atau denda paling banyak Rp.72 juta,” pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama