Unit Reskrim Polsek Cibatu bersama Unit III Pidum Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (40), yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar sekolah) di wilayah hukum Polsek Cibatu.

Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin Latif, S.H., menyampaikan bahwa pelaku DH yang merupakan warga Kelurahan Paminggir, Kabupaten Garut, diamankan pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Panawuan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang guru bernama Tony terkait kehilangan sejumlah barang elektronik di SMPN 1 Kersamanah pada tanggal 19 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke ruang guru yang dalam kondisi tidak terkunci. Barang yang berhasil digondol pelaku meliputi 1 unit laptop Asus berwarna abu-abu dan 3 unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek. Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang sebagian telah digadaikan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibatu.

Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menyasar lingkungan pendidikan.

“Saat ini kami akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan seluruh barang bukti dan menuntaskan kasus ini. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Kapolsek Cibatu.

Penangkapan yang dilakukan secara cepat dan kolaboratif antara Polsek Cibatu dan Team Sancang Polres Garut ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Lebih baru Lebih lama