Seorang wanita berinisial RT (43) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membobol salah satu rumah warga di Jalan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dan membawa kabur brankas serta barang berharga lainnya. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Timur.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/10). Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan modus yang terbilang mudah.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci yang disimpan oleh korban di dalam pot bunga,” kata Kasi Humas, Sabtu (18/10/2025).
Setelah berhasil masuk, pelaku RT mengambil brankas yang ada di dalam rumah. Brankas tersebut diketahui berisi satu buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
“Terlapor juga mengambil dua buah celengan dan kotak laci kecil empat susun berwarna bening berbahan plastik. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar kurang lebih Rp 30 juta,” bebernya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Kerja cepat Satreskrim Polresta Bogor Kota membuahkan hasil. Pelaku RT berhasil ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 00.13 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ada beberapa barang bukti yang sempat dibuang pelaku.
“Pengakuan pelaku, untuk kotak kecil dan celengan tersebut dibuang ke tong sampah di bawah Jembatan Cidangiang. Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota,” pungkas Kasi Humas