Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali mencatat prestasi dalam upaya penegakan hukum. 

Kali ini, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap dua tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan dari dua perkara tersebut.

Kegiatan press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Serdang Bedagai pada Jumat (24/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., personel Sat Reskrim Polres Sergai, serta rekan-rekan insan pers.

Kronologi Pengungkapan Kasus
Wakapolres Kompol Rudy Candra menjelaskan bahwa pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di sebuah gudang milik warga bernama Aling (50) di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 29 September 2025.

Dari lokasi kejadian, pelaku menggasak berbagai barang berharga berupa mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, hingga kabel listrik, yang seluruhnya ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Sebanyak tujuh orang pelaku utama diamankan, yakni Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), Muhammad Robi Andika alias Robi (22), Suwandana alias Borong (41), Azizal Aswyen alias Aziz (23), Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), dan Sandi Suwardi (26).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penadah hasil curian, yaitu Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit becak bermotor (betor) yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, tiga buah senter, tiga lembar goni, satu lembar bon faktur penjualan barang, dan potongan besi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Polres Serdang Bedagai juga berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Dua orang perempuan, Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada 28 September 2025.
Saat penangkapan, petugas menemukan enam orang perempuan dan satu orang laki-laki sopir di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD.

Empat di antaranya diketahui merupakan calon pekerja migran non-prosedural yang dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan iming-iming gaji 1.500 Ringgit Malaysia per bulan atau sekitar Rp5 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima paspor, tiga unit handphone (Samsung A13, iPhone 11, Oppo A57), serta satu unit mobil Fortuner sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subs Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Komitmen Polres Sergai Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Rudy Candra menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus besar ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam menjaga keamanan, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional seperti pencurian maupun tindak pidana kemanusiaan seperti perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal,” tegas Kompol Rudy Candra.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar, karena banyak yang berujung menjadi korban perdagangan orang. Silakan laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai.
Lebih baru Lebih lama