Yogyakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M.D.A (25) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Jogoyudan, Gowongan, Jetis. Pelaku ditangkap setelah mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri, Yulianto (56).
Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung, dalam keterangan pers di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
“Korban melaporkan kehilangan satu tas selempang merek Kalibre yang disimpan di dalam kamar. Di dalamnya terdapat satu unit handphone merek Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 300.000,” ujar Kompol Sumalugi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga pada Jumat malam (19/9/2025). Saat itu pelaku diamankan warga karena diduga hendak melakukan pencurian di lokasi lain. Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., menuturkan bahwa setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban Yulianto.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut aksinya dilakukan secara spontan setelah mengonsumsi minuman keras. Uang hasil curian sebesar Rp 300.000 telah habis digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga hasil kejahatan di tempat berbeda,” tambah AKP Mardiyanto.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas selempang, satu unit handphone milik korban, serta tambahan barang berupa satu tabung gas 3 kg dan satu unit laptop merek HP warna hitam.
Kini tersangka M.D.A ditahan di Polresta Yogyakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasihumas Iptu Gandung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor apabila melihat hal yang mencurigakan. “Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan permukiman,” ujarnya.
