Garut - Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. 

Tersangka berinisial A (51), warga Kecamatan Mekarmukti, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025. 

Korban, berinisial N (23), diketahui memiliki keterbatasan fisik dan tidak dapat berjalan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. 

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.
Lebih baru Lebih lama