Yogyakarta - Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polda DIY mendapatkan apresiasi dari warga karena pelayanannya yang ramah dan cepat.
Hal itu diungkapkan oleh warga bernama Ilham, yang datang untuk proses cetak SKCK di Polda DIY. Ia memperpanjang SKCK secara online melalui Polri Super App.
"Pelayanannya ramah dan cepat, saya juga bisa menghemat waktu. Terima kasih kepada Polri, khususnya petugas di Polda DIY," ujar Ilham.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Cukup dengan mengunduh aplikasi POLRI Super App di PlayStore atau AppStore, pemohon dapat melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi online sebelum datang ke kantor polisi, termasuk Polda DIY, untuk proses pencetakan SKCK.
Ps Kasi Yanmin Polda DIY, Kompol Siswanto, S.Sos., M.I.P., menjelaskan layanan digital ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses administrasi.
"Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan, seperti Polda Jogja, untuk mencetak SKCK," jelas Kompol Siswanto pada Jumat (31/10).
Dengan adanya layanan digital ini, Polda DIY berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian yang cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri Presisi--prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan--menuju institusi yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
