Polres Cianjur berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (34) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut. Pelaku diringkus usai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya enam anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah satu orang tua korban melaporkan perilaku FR kepada Polisi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penelusuran. Diketahui, jumlah korban tidak hanya satu, namun mencapai enam orang yang sudah teridentifikasi. Polisi menduga masih ada korban lain.
“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Fajri, Kamis (11/12).
Pelaku mengakui aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2023 di rumahnya sendiri yang bertetangga dengan para korban. Untuk melancarkan perbuatannya, FR menggunakan modus terencana yaitu Mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel yang berisi video porno dan Setelah itu, korban diberi uang jajan agar tidak melaporkan kepada orang tua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Cianjur memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan tuntas.
