Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dengan peran yang berbeda-beda dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan total 32 tersangka dalam kasus daycare Little Aresha Jogja. Satu orang tersangka yang belum menghadiri pemeriksaan Selasa (28/7) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"32 tersangka. Yang belum kita mintain keterangan sebagai tersangka, satu. (Tersangka baru) kalau itu masih pendalaman lagi ya," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri
Diketahui, dari jumlah tersebut 5 orang di antaranya merupakan tersangka baru. Namun, pada pemeriksaan di Mapolresta Jogja pada Selasa (28/7) itu hanya empat orang yang menjalani pemeriksaan.
"Empat tersangka (hadir). Yang nggak datang itu pengasuh. Jadinya tadi yang datang satu kerumahtanggaan, satu pengasuh, sama dua guru TK. (Alasan tidak hadir) Pendamping hukum beliau belum bisa mendampingi," jelasnya.
Dari keempat tersangka itu, hanya satu pengasuh yang tidak ditahan. Dia tak ditahan karena baru saja melahirkan dan memiliki bayi.
